Dharmasraya – Aktivitas penampungan emas hasil tambang ilegal di pasar pulau punjung kabupaten Dharmasraya provinsi sumatera barat diduga semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Salah satunya toko emas Mahkota di Pasar Pulau Punjung, terciduk kamera saat beraktifitas membeli emas dari hasil tambang ilegal kamis 21 mei 2026 berkisar jam 19’00 wib secara terang terangan, menurut informasi narasumber yang dipercaya, toko emas mahkota milik A itu menampung emas dari hasil tambang ilegal tidak hanya di kabupaten dharmasraya saja, melainkan juga dari daerah tetangga.
Praktik ini menjadi sorotan tajam karena berpotensi melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, namun di sisi lain penegakan hukum dinilai belum menunjukkan ketegasan yang memadai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, mengangkut, atau membeli hasil tambang tanpa izin resmi dapat dijerat pidana. Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat pasal penadahan dalam KUHP. Dalam KUHP terbaru, Pasal 463 hingga 465 menegaskan bahwa setiap orang yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil dari kejahatan dapat dipidana. Bahkan, jika terbukti terdapat aliran dana yang diputar dari aktivitas tersebut, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membawa konsekuensi hukum lebih berat.
Seorang praktisi hukum, Izal, menegaskan bahwa perangkat hukum yang ada sebenarnya sudah cukup kuat untuk menindak praktik tersebut.
“Tidak ada kekosongan hukum. Tantangannya ada pada konsistensi dan keberanian aparat dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para pelaku, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum di Dharmasraya. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut belum ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Izal menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik penadah itu dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum.
“Jika aktifitas tersebut dilakukan terang-terangan dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.masyarakat bisa menilai hukum tidak berjalan. Ini berbahaya bagi wibawa negara hukum,” katanya.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ini juga berpotensi meamplang pajak.Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan akuntabel dalam menindak dugaan praktik penampungan emas ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci utama untuk menghentikan rantai aktivitas ilegal dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di kabupaten Dharmasraya, sebut nya dengan jelas.
Ardi Piliang



















