Jember, Investigasi.News – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember menghadiri kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Juni 2025 di Balai Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak properti bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Program SHAT merupakan inisiatif pemerintah lintas sektor yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah serta mengurangi sengketa dengan melibatkan berbagai kementerian.
Melalui nota kesepahaman dan kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, program ini difokuskan untuk pemberdayaan hak atas tanah masyarakat.
Dari total 435 usulan CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, sebanyak 144 bidang tanah disetujui untuk masuk dalam alokasi program SHAT Tahun Anggaran 2025, dengan lokasi kegiatan berada di Desa Sumberpakem.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar langsung kepada 60 pelaku usaha mikro yang telah masuk dalam daftar CPCL.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas tanah sebagai aset produktif. Dengan memiliki sertifikat resmi, tanah dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses sumber pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperluas akses pasar pelaku usaha.
Lebih dari itu, program ini juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk melakukan restrukturisasi dan pengembangan skala usaha secara lebih berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih percaya diri dan terencana. Jos