Banner

Maulana Bantah Isu Laporan Palsu Dugaan Pengeroyokan di Polda Jambi: Ada Saksi, Jangan Giring Opini Sesat

More articles

Jambi, Investigasi.News  – Polemik dugaan laporan palsu dalam perkara yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Bambang kembali memanas. Maulana secara tegas membantah narasi yang menyebut laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan Rohmadi ke Polda Jambi sebagai laporan palsu.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, terlebih laporan itu dibuat setelah adanya peristiwa yang disaksikan langsung oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/6/2026) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi. Usai insiden, Rohmadi bersama beberapa saksi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi untuk membuat laporan resmi.

Dalam proses pelaporan, petugas SPKT menerima dokumen administrasi berupa dua kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dipindai sebagai bagian dari pendataan saksi yang hadir. Nama-nama yang disebut berada di lokasi di antaranya G, Maulana, dan Ketua IWO I Provinsi Jambi.

Menanggapi tudingan yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menyatakan dirinya tidak memahami dasar pernyataan yang menyebut laporan tersebut palsu.

“Kami tidak mengerti apa dasar pihak tertentu menyebut laporan ini sebagai laporan palsu. Padahal ada saksi yang melihat langsung peristiwa yang terjadi,” tegas Maulana kepada Tim ORASI.ID.

Ia menilai narasi yang dibangun justru berpotensi menutup fakta hukum dan mengabaikan keberadaan saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Jangan sampai ada upaya membutakan mata hukum dan menafikan kesaksian orang-orang yang berada tepat di hadapan korban,” ujarnya.

Maulana juga menyatakan kesiapannya mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia hadir ke Polda Jambi untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait pernyataan yang menyebut adanya laporan palsu.
Menurutnya, isu tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi kepolisian.

“Kalau masyarakat sampai berpikir laporan palsu bisa diproses begitu saja, tentu akan berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap Polda Jambi dan sistem penegakan hukum,” katanya.

Maulana turut menyayangkan keterlibatan pihak yang berprofesi sebagai wartawan dalam polemik tersebut. Ia menilai insan pers seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, profesionalisme, dan integritas di ruang publik.

“Sangat disayangkan apabila tindakan yang menimbulkan kegaduhan justru dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme dalam dunia jurnalistik,” sesalnya.

Di sisi lain, Maulana juga menyoroti aspek hukum dugaan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum.
Ia menjelaskan bahwa unsur pidana dapat terpenuhi apabila tindakan dilakukan oleh dua orang atau lebih di tempat yang dapat disaksikan masyarakat, termasuk di area restoran atau ruang publik lainnya.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 9 tahun apabila mengakibatkan luka berat dan mencapai 12 tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia.

Maulana juga mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki keberatan atau tuduhan terhadap seseorang menempuh jalur hukum yang benar dengan menyertakan bukti yang kuat serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Rohmadi mengaku yakin aparat kepolisian akan menangani laporan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Merliyah)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest