Padang, Investigasi.news – Setelah Lupa-lupa ingat, kini Kajati milih diam saat dikomfirmasi. Terendus kabar bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung ISI di Korong Tarok, Kanagarian Kapalo Hilalang di periksa Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kabar tersebut terendusnya setelah beberapa kali di beritakan proyek mangkrak gedung ISI senilai Rp. 38 Milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. JU-TZK KSO, Tanggerang, Banten
“Iya, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek ISI di Tarok City di panggil pihak Kejati Sumbar guna dimintai Klarifikasi terkait proyek mangkrak tersebut”, kata sumber media ini kamis (17/07) sore di Padang.
Apa Materi pemanggilan terhadap PPK tersebut sumber media ini enggan berkomentar banyak.
“Apa materinya saya tidak tahu, sebaiknya langsung saja tanyakan ke bagian Penkum Kejati”, katanya berlalu.
Kasipenkum M. Rasyid, SH, Mh dihubungi Selasa (22/07) melalui pesan WhatsApp mengatakan, belum ada perkara mangkrak gedung kuliah ISI Padang Panjang masuk ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
“Sudah kita tanya bidang pidsus, belum ada bro”, tulisnya yang diteruskan ke media.
Sementara Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih,SH,MH di hubungi melalui pesan WhatsApp ke ponselnya Selasa (22/07) tidak mengangkat sekalipun berdering ditinggal pesan tidak membalas hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Kajati Sumbar Yuni Dari Winarsih,SH,MH Mengaku Lupa-lupa ingat dengan kasus mangkraknya proyek pembangunan gedung ISI Padang panjang, dan dia juga mengatakan sedang dipelajari/ditelaah.
Diberitakan, Proyek Pembangunan gedung ISI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya Mangkrak di bobot 13% dikarenakan penyedia jasa kata PPK tidak kuat modal dan dukungan anggaran, sehingga berdasarkan hitungan bersama baik dari tim pendampingan Kejaksaan Tinggi Sumbar, konsultan, bpkp disepakati dibayarkan dengan bobot 13% atau sebesar Rp. 5 milyar lebih.
Proyek pembangunan gedung itu tadinya diperuntukan untuk civitas akademik dan tempat belajar Mahasiswa ISI, dengan mangkraknya proyek tersebut, harapan para Mahasiswa mendapatkan sarana dan prasarana belajar yang nyaman terhenti akibat ketidak profesional sedari awal menunjuk rekanan.
Lantas dengan telah keluarnya uang negara hingga milyaran rupiah itu Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dan atau Diam hingga berlalu Begitu saja?
Yang terbaca dari mangkraknya proyek pembangunan gedung ISI padang panjang itu adalah kebijakan yang dianggap “merugikan” negara dan menguntungkan pihak lain (Penyedia Jasa)
Bila demikian maka, mestinya jadi yurisprudensi oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar mengusut proyek mangkrak gedung ISI itu dan gagal fungsi, Bukankah akibat mangkrak dan gagal fungsi itu negara telah dirugikan milyar rupiah? Bukankah kontraktor pelaksana telah memperoleh keuntungan dari proyek itu?
Kerugian negara tentu tidak hanya dilihat dari uang masuk kantong, tapi juga tidak tercapainya tujuan dan tidak terlaksananya fungsi, sehingga uang negara jadi sia-sia.
Km










