Kepsul, Investigasi.News – Jalur damai yang sempat menghentikan proses hukum kini berujung buntu. Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, S.E., resmi meminta Polres Kepulauan Sula membuka kembali penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan setelah kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar pencabutan laporan dinilai tidak dijalankan secara utuh oleh pihak PDAM.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp20.297.239 yang telah disepakati dalam perjanjian damai hingga kini disebut belum juga dilunasi.
Permohonan pembukaan kembali perkara disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba, S.H., M.H., dalam surat resmi kepada Kapolres Kepulauan Sula melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Bustamin menegaskan, kliennya terpaksa kembali memilih jalur pidana karena penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya diutamakan tidak membuahkan hasil sebagaimana komitmen yang telah dibuat kedua belah pihak.
“Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik dengan mencabut laporan pidana demi memberikan ruang penyelesaian secara damai. Namun hingga kini komitmen tersebut justru tidak dipenuhi secara tuntas,” tegas Bustamin.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika Munir Banapon melaporkan Plt. Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, S.H., atas dugaan penggelapan hak-hak keuangan mantan direktur yang saat itu belum dibayarkan.
Di tengah proses hukum, Direktur PDAM yang menjabat saat itu, Burhanudin Buamona, mengambil inisiatif menawarkan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.
Dalam kesepakatan tertulis tersebut, pihak PDAM mengakui masih memiliki kewajiban membayar hak keuangan Munir Banapon sebesar Rp47.797.239. Pembayaran kemudian disepakati dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Atas dasar komitmen tersebut, Munir Banapon akhirnya mencabut laporan pidana yang sebelumnya telah diajukan ke Polres Kepulauan Sula dengan harapan seluruh haknya dipenuhi sesuai isi kesepakatan.
Namun fakta di lapangan, menurut Bustamin, berbeda dengan komitmen yang telah disepakati.
Hingga saat ini, pembayaran yang dilakukan pihak PDAM baru mencapai dua tahap, yakni Rp20 juta pada pembayaran pertama dan Rp7,5 juta pada pembayaran kedua. Dengan demikian, masih tersisa kewajiban sebesar Rp20.297.239 yang belum dibayarkan.
Bustamin mengungkapkan, berbagai upaya persuasif telah ditempuh kliennya untuk meminta penyelesaian sisa pembayaran tersebut. Akan tetapi, pihak PDAM disebut beralasan belum dapat melunasi kewajiban karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum yang sebelumnya telah diakui sendiri oleh PDAM dalam dokumen perdamaian.
“Pembayaran sebagian justru menjadi pengakuan nyata bahwa hak keuangan klien kami memang ada dan wajib dibayarkan. Karena kesepakatan damai tidak dijalankan secara penuh, maka dasar perdamaian itu kami anggap gugur dan proses hukum patut dilanjutkan,” tegas Bustamin.
Ia menambahkan, bukti transfer pembayaran beserta dokumen kesepakatan damai akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat permohonan pembukaan kembali perkara.
Dalam surat yang diajukan kepada penyidik, kuasa hukum meminta Satreskrim Polres Kepulauan Sula melanjutkan kembali penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga diminta memanggil dan memeriksa kembali para pihak terkait, saksi-saksi, serta menelaah seluruh alat bukti, termasuk dokumen perdamaian dan bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Selain itu, penyidik diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Munir Banapon berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait permohonan pembukaan kembali perkara tersebut. Investigasi.News akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak terkait memberikan klarifikasi. Jak




