DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Cadangan Pangan Daerah

More articles

Agam, investigasi.news – DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Sidang berlangsung di Aula Utama DPRD, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA., didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Risman, Henrizal, dan Aderia, SP., MM. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah, asisten, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya Ranperda ini dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, Bupati Agam menegaskan bahwa Ranperda ini disusun sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

“Ranperda ini bertujuan untuk memastikan cadangan pangan pemerintah daerah tersedia secara aman, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan nilai agama maupun budaya masyarakat Agam,” ujar Iqbal.

Wabup menambahkan, selain mengatur cadangan pangan di tingkat kabupaten, regulasi ini juga mencakup penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat nagari. Mulai dari proses pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, penyaluran, hingga pelepasan cadangan pangan, sehingga pemerintah nagari memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah masing-masing.

“Melalui Ranperda ini, kita berharap Kabupaten Agam memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional dalam pengelolaan cadangan pangan secara berkelanjutan. Dengan begitu, Agam siap menghadapi dinamika serta tantangan ketahanan pangan, baik dalam kondisi normal maupun ketika terjadi bencana atau krisis,” tegasnya.

Ranperda ini juga diharapkan mampu mendukung program nasional dalam memperkuat ketahanan pangan yang menjadi salah satu isu strategis pembangunan, sekaligus mencegah terjadinya kerawanan pangan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Agam, H. Ilham, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti Ranperda tersebut dengan pembahasan yang matang di tingkat panitia khusus (Pansus). Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan.

“Cadangan pangan daerah merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan pangan, dan melindungi masyarakat dari risiko kelangkaan. Karena itu, pembahasan Ranperda ini akan menjadi prioritas agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Ilham.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan dokumen nota penjelasan Ranperda dari Pemkab Agam kepada DPRD untuk segera dibahas lebih lanjut. Dengan lahirnya peraturan ini nantinya, diharapkan Agam semakin tangguh dalam menjaga ketersediaan pangan, sehingga masyarakat terlindungi dari berbagai risiko krisis pangan dan dapat hidup lebih sejahtera.

(Humas DPRD Agam)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest