Pj Bupati Hermon Serahkan RAPBD 2025 dalam Rapat Paripurna

More articles

Murung Raya, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, Kamis (21/11/2024). Agenda utama rapat kali ini adalah penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Murung Raya dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Bebie. Dalam sambutannya, Bebie menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” jelas Bebie.

Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, turut hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan laporan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“RAPBD 2025 ini dirancang dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hermon.

Lebih lanjut, Hermon menambahkan bahwa RAPBD tersebut disusun untuk mendukung prioritas pembangunan daerah yang mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan intensif RAPBD 2025 yang akan melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Dengan pendekatan yang transparan dan partisipatif, diharapkan RAPBD 2025 mampu memenuhi kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan di Murung Raya.

Zulmi

- Advertisement -spot_img

Latest