Diduga Timses PKS Tarik Fee 12 Persen dari Proyek P3-GAI BBWS Citanduy di Cilacap

More articles

Cilacap, Investigasi.news — Hasil investigasi tim media menemukan adanya laporan masyarakat—yang meminta identitasnya dirahasiakan—terkait dugaan pungutan uang fee sebesar 12 persen pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) BBWS Citanduy di wilayah Kabupaten Cilacap. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh tim sukses (timses) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat, 21 November 2025.

Untuk memastikan laporan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Haji Suparyono, yang diduga sebagai pihak yang melakukan penarikan fee proyek mewakili timses PKS. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menjawab singkat, “Silakan tanya pada Anto.”

Haji Suparyono kemudian menambahkan, “Itu Anto suruh ambil yang Limbangan sama Tambaksari, nanti bisa buat operasional Anto dan rekan,” ujarnya pada hari yang sama. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya penarikan fee proyek P3-GAI BBWS Citanduy.

Tim media juga menghubungi Wasid, Kepala Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Melalui sambungan telepon, ia membenarkan adanya setoran fee proyek.

“Ada setoran fee proyek sebesar 12 persen dan sudah dibayar. Saksi pembayarannya adalah Waryono, Kades Cimanggu,” kata Wasid pada Jumat, 21 November 2025.

Konfirmasi lanjutan dilakukan kepada Waryono, Kepala Desa Cimanggu. Dalam percakapan via telepon setelah menerima pesan WhatsApp, ia membenarkan hal tersebut.

“Benar, saya menyaksikan Wasid, Kades Cisalak, membayar fee proyek 12 persen. Kalau Desa Cimanggu bayar 10 persen. Ketua Kelompok P3-GAI langsung yang membayar,” ujarnya pada Sabtu, 22 November 2025.

Seorang aktivis antikorupsi yang dikenal dengan inisial TO menanggapi temuan ini. Menurutnya, pengakuan para pihak dan bukti komunikasi yang mengarah pada penarikan fee tersebut dapat menjadi saksi pendukung atas dugaan pelanggaran gratifikasi.

“Penarikan fee seperti itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujar TO.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Cilacap segera memanggil dan memeriksa Haji Suparyono serta pihak lainnya untuk dimintai keterangan.

“Jika terbukti benar adanya pelanggaran, APH harus segera memproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegas TO.

(Tim)

- Advertisement -spot_img

Latest