Dua Perangkat Pj Kepala Desa Kuala Alam dan Sungai Alam Tandatangani Peraturan Bersama Kepala Desa

More articles

Sungai Alam, Investigasi.News — Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Sungai Alam, Khaidir, dan Pj Kepala Desa Kuala Alam, Dahlelawati, beberapa waktu lalu melaksanakan penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Wakaf Perkuburan.

Sebelumnya, rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ini telah beberapa kali dibahas dengan melibatkan kedua tokoh masyarakat desa tersebut.

Pelaksanaan penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Alam 14 November 2025 ini disaksikan oleh Camat Bengkalis yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum, Mohammad Fadli. Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dari kedua desa serta Bhabinkamtibmas.

Menurut Khaidir, secara umum penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa ini menjelaskan tentang kewajiban kedua desa dalam melaksanakan operasional. Mengingat tanah wakaf perkuburan yang lokasinya saat ini berada di Desa Kuala Alam sebelumnya menjadi tanggung jawab penuh Desa Sungai Alam sebelum dilaksanakannya pemekaran desa.

“Untuk tahun ganjil, kewajiban operasional dilaksanakan oleh Desa Sungai Alam, sedangkan untuk tahun genap operasionalnya menjadi tanggung jawab Desa Kuala Alam,” jelas Khaidir yang juga merupakan inisiator penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut.

Sementara itu, Camat Bengkalis dalam arahannya yang disampaikan melalui Kasi Pelayanan Umum sangat mengapresiasi kedua desa yang telah mampu menyusun dan menyepakati Peraturan Bersama Kepala Desa ini.

“Ke depan, kami mengharapkan apa yang dilakukan kedua desa ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menjalin kerja sama antardesa pada bidang-bidang lainnya,” harap Fadli. (Jaka)

- Advertisement -spot_img

Latest