Sijunjung, investigasi.news — Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berinisial BP (37), warga Jorong Tanjung Pauh, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, dan AS (46), warga Jorong Sumpadang, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka diamankan di Jorong Sumpadang, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Syafwal.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong, ketua pemuda, serta warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam berisi dua pack plastik klip bening kosong. Selain itu juga ditemukan satu plastik klip besar berisi 11 paket yang dibalut pipet warna hitam, diduga sabu.
“Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip ukuran sedang berisi 9 paket diduga sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale,” jelas Kasat.
Di hadapan petugas dan saksi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Andra Sikumbang)



