Diduga Rangkap Jabatan, Kades Tanahbang Ilir Disebut Jadi PK Keamanan Proyek Jembatan Provinsi

More articles

OGAN ILIR — Jalan provinsi yang baru dibangun pada 2025 kini hancur bak kubangan sawah berlumpur. Di balik rusaknya akses vital penghubung dua kabupaten ini, mencuat dugaan serius: Kepala Desa Tanahbang Ilir diduga rangkap jabatan sebagai Pegawai Kontrak (PK) keamanan proyek jembatan provinsi, sekaligus disebut memiliki mobil pengangkut tanah timbun yang merusak jalan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video warga yang menyoroti kondisi jalan menuju kawasan trans, yang juga merupakan jalan alternatif penghubung Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). Jalan itu rusak parah, nyaris tak bisa dilalui, akibat lalu lalang mobil bertonase berat pengangkut tanah timbun.

Warga setempat menyebut, mobil pengangkut tanah timbun tersebut diduga milik Kepala Desa Tanahbang Ilir, yang digunakan untuk proyek penimbunan jembatan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Akibatnya, aktivitas warga terganggu dan akses ekonomi lumpuh.

Menindaklanjuti video tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung Kepala Desa Tanahbang Ilir melalui sambungan WhatsApp dan telepon. Dalam keterangannya, Kades membantah tudingan tersebut.

“Jalan rusak itu bukan karena mobil tanah timbun saya. Itu akibat lalu lalang mobil angkutan karet dan kendaraan berat lainnya,” ujar Kades Tanahbang Ilir.

Namun, Kades juga membantah sebagai pemilik tanah timbunan, seraya mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam proyek tersebut.

“Saya bukan pemilik tanah timbun. Saya hanya pemegang PK (keamanan) proyek jembatan provinsi,” katanya kepada awak media.

Pernyataan ini justru memunculkan persoalan hukum baru. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan atau terlibat dalam kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam UU No. 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 26 dan Pasal 30, ditegaskan bahwa Kepala Desa wajib fokus menjalankan tugas pemerintahan dan dilarang terlibat sebagai pelaksana proyek, termasuk sebagai pegawai kontrak atau pengamanan proyek, meskipun proyek tersebut milik pemerintah provinsi.

Keterlibatan sebagai PK keamanan proyek dinilai:

  • Menimbulkan konflik kepentingan langsung
  • Berpotensi penyalahgunaan wewenang
  • Masuk kategori KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) bila menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu

Sanksi yang dapat dikenakan tidak ringan, mulai dari:

  • Teguran lisan dan tertulis
  • Pemberhentian sementara
  • Hingga pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa

Bahkan, jika terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi, UU Tipikor mengatur ancaman:

  • Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun
  • Pidana seumur hidup dalam kondisi tertentu
  • Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan rangkap jabatan dan kerusakan jalan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan proyek infrastruktur yang diduga bermasalah dan menuntut penyelidikan serius dari aparat penegak hukum.

M. Budi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest