Mentawai – Skandal korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai terus melebar. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan penyelewengan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan negara hampir Rp8 miliar.
Dua tersangka tersebut berinisial N S dan Y D, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020. Penetapan keduanya dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Mentawai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Padang.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang diperkuat oleh keterangan saksi, pendapat ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara. Secara resmi, status hukum N S dan Y D ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, sebagaimana tertuang dalam hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal secara alternatif dan subsidair.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai telah lebih dahulu menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dan tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan perkara hingga penetapan dua tersangka baru.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di bawah kepemimpinan R.A. Yani, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Mb






