Diduga Abaikan Aturan, SMP Negeri 3 Tanjung Lago Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek

More articles

BANYUASIN – SMP Negeri 3 Tanjung Lago yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih. Pasalnya, bendera yang terpasang di tiang halaman sekolah terlihat dalam kondisi sobek dan tetap dibiarkan berkibar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Bendera Merah Putih tampak robek pada bagian ujung kain berwarna putih. Kerusakan tersebut terlihat jelas saat bendera tertiup angin. Kondisi ini memunculkan sorotan, mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dihormati serta diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bendera Negara dilarang dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut karena dapat mengurangi kehormatan simbol negara.

Bahkan, pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan Bendera Merah Putih.

Sebagai lembaga pendidikan, sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta penghormatan terhadap simbol negara kepada peserta didik. Kondisi bendera yang sobek dan tetap dikibarkan dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai tersebut.

Tak hanya itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi fisik sekolah juga menjadi perhatian. Sejumlah bagian bangunan, termasuk ruang guru dan beberapa ruang kelas, terlihat mengalami kerusakan. Lingkungan sekolah pun tampak kurang terawat, dengan pekarangan yang dipenuhi semak serta beberapa fasilitas yang terlihat kusam.

Saat dikonfirmasi terkait perawatan sekolah dan lingkungan, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tanjung Lago, Maria, menyatakan bahwa urusan perawatan menjadi tanggung jawab operator Dapodik.

“Untuk perawatan sekolah dan lingkungan itu tanggung jawab Dapodik, bukan urusan kami para guru dan kepala sekolah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat secara administratif dan manajerial, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas kondisi bendera maupun perawatan fasilitas sekolah tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan evaluasi guna memastikan penghormatan terhadap simbol negara serta terciptanya lingkungan belajar yang layak dan representatif bagi para siswa.

M. Budi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest