Bukittinggi — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Neni Anita, SH, didampingi Wakil Ketua Pansus H. Ibra Yasser, SAP dan Sekretaris Pansus Vina Kumala, SE., MM., Ak. Turut hadir anggota Pansus Dede Suriady Harahap, A.Md serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang memfasilitasi jalannya pembahasan.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan beserta jajaran OPD terkait yang memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi perubahan Perda Transportasi Darat.
Ketua Pansus Neni Anita dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kondisi transportasi serta dinamika kebutuhan masyarakat di Kota Bukittinggi.
Menurutnya, sektor transportasi memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, regulasi yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.
“Melalui pembahasan ini kita berharap dapat menyempurnakan regulasi yang ada sehingga mampu menjawab persoalan penataan lalu lintas, pengaturan angkutan, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia juga berharap berbagai masukan dari OPD terkait dapat memperkaya substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif dan aplikatif dalam implementasinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi yang hadir mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Pansus, yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda tentang Transportasi Darat.
Menurutnya, perkembangan sektor transportasi di Kota Bukittinggi membutuhkan regulasi yang adaptif agar pengelolaan transportasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan terintegrasi.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, lanjutnya, siap memberikan dukungan berupa data, kajian teknis, serta masukan yang diperlukan guna menyempurnakan materi Raperda yang sedang dibahas.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mendalami substansi perubahan Perda sekaligus menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai materi perubahan yang diperlukan.
Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menghimpun berbagai masukan dari OPD terkait guna menyempurnakan isi Raperda agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi akan melanjutkan proses pembahasan secara lebih mendalam terhadap substansi Raperda tersebut. OPD terkait juga diminta melengkapi data dan masukan teknis sebagai bahan penyempurnaan materi perubahan Perda.
Melalui pembahasan ini diharapkan perubahan Perda tentang Transportasi Darat dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mendukung penataan transportasi, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bukittinggi. Yas








