Bukittinggi — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Pansus H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, didampingi Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc, serta anggota Pansus Ir. Hj. Rahmi Brisma, Dewi Anggraini, SE., MM, Apt. Linda Wardiyanti, S.Farm, dan Zulkhairahmi, S.Ak.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang turut memberikan masukan serta pandangan terhadap pembahasan Raperda tersebut.
Koordinator Pansus, H. Syaiful Efendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui rapat pembahasan ini dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait, sehingga substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdako Bukittinggi, Syafnir, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Pansus, yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda tersebut.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Bukittinggi siap memberikan dukungan serta data dan informasi yang diperlukan dalam proses pembahasan Raperda ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif,” katanya.
Rapat ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut substansi Raperda sekaligus menyamakan persepsi antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait materi perubahan yang diperlukan.
Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari OPD terkait guna menyempurnakan isi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi akan melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam terhadap materi perubahan Perda tersebut. OPD terkait juga diminta melengkapi data, kajian, serta masukan teknis yang diperlukan guna memperkuat substansi Raperda.
Melalui proses pembahasan ini diharapkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan, adaptif, serta mampu meningkatkan tata kelola aset daerah di Kota Bukittinggi secara optimal. Yas








