Diduga, DPRD Kota Solok Kangkangi UU Keterbukaan Publik, LKPJ Walikota 2024 Di Gelar Tanpa Paripurna Terbuka

More articles

Solok, Investigasi.News — Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan komitmen 20 anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini mencuat setelah adanya rapat paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solok 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang digelar secara tertutup atau internal.

DPRD diketahui telah menggelar sejumlah rapat paripurna sejak 4 hingga 5 Mei 2025, mulai dari penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah, pandangan fraksi terhadap nota tersebut, hingga jawaban pemerintah atas pandangan fraksi. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan Ranperda SOTK yang dilakukan setelah penyampaian nota penjelasan, serta hasil kerja Pansus yang justru diparipurnakan secara internal, tanpa akses publik.

Kebijakan ini menuai kritik keras dari masyarakat dan para mantan anggota DPRD. Menurut mereka, tindakan tersebut mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

“Anggota DPRD itu wakil rakyat, bukan kepanjangan tangan pemerintah. Mengapa hasil kerja Pansus yang sangat penting justru diparipurnakan secara internal? Ini menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang mantan anggota DPRD Kota Solok yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi, Ketua Pansus Benarkan Paripurna Internal

Tim Investigasi.News mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Tim Pansus DPRD Kota Solok, Irman Jefri Adang. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa paripurna penyampaian hasil Pansus dilakukan secara internal.

“Proses pembahasan LKPJ sudah dilakukan, dimulai dari penyampaian dokumen oleh Pemda, dibahas oleh Pansus di DPRD, dan DPRD sudah menyampaikan rekomendasi melalui paripurna internal,” ujarnya singkat.

Mantan Legislator: “Ini Tidak Sesuai Undang-Undang”

Beberapa mantan legislator Kota Solok menilai, keputusan DPRD menggelar paripurna internal bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik. Paripurna LKPJ seharusnya menjadi forum terbuka yang dihadiri oleh kepala daerah, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan pers.

“LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat. Menyampaikan hasilnya di rapat tertutup mencederai esensi dari akuntabilitas publik,” tegas salah satu mantan anggota DPRD lainnya.

Dalam regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Pemerintah terkait penyampaian LKPJ, disebutkan bahwa pembahasan dan penyampaian rekomendasi LKPJ wajib dilakukan dalam rapat paripurna terbuka. Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi, memberikan ruang kontrol publik, serta memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah warga Kota Solok. Sejauh mana DPRD serius menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah? Dan mengapa proses penting seperti evaluasi LKPJ justru dibatasi dari ruang publik?

Wahyu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest