Batam, investigasi.news – Menyusul temuan investigasi sebelumnya terkait skandal limbah beracun oleh PT Sumber Samudra Makmur (SSM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akhirnya mengambil tindakan tegas. Pada Rabu (23/05/2025) pukul 14.00 WIB, tim penegakan dari DLH yang dipimpin oleh Kasi Penindakan Lingkungan, Novrianda, resmi menutup lokasi pembuangan limbah B3 ilegal yang ditemukan hanya beberapa meter dari SDN 002 Batu Ampar.
Langkah ini menyusul desakan masyarakat dan temuan investigasi yang sempat diungkap investigasi.news beberapa hari sebelumnya dalam berita lanjutan Baca juga: Skandal Limbah Beracun oleh PT Sumber Samudra Makmur.
Kehadiran tim DLH disaksikan langsung oleh Ketua RT, perwakilan warga, serta utusan dari perusahaan PT Sumber Samudra Makmur Diperiksa yang diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah beracun tersebut. Lokasi kini dipasangi garis pengamanan dari Pengawas Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai tanda pelanggaran serius.
“Langkah ini bukan hanya preventif, tapi juga penegakan hukum. Setelah lokasi ini kami tutup, selanjutnya akan dilakukan proses pengangkutan limbah sesuai SOP dan regulasi nasional,” tegas Novrianda di lokasi kejadian.
DLH juga memastikan bahwa identifikasi lanjutan terhadap jenis limbah yang dibuang dan potensi dampaknya bagi lingkungan serta kesehatan anak-anak sekolah sedang dilakukan di laboratorium independen.
“DLH tidak akan diam. Ini menyangkut keselamatan anak-anak sekolah dan warga sekitar. Proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Warga setempat, terutama para orang tua murid, menyambut baik tindakan cepat DLH. Mereka menilai hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik pembuangan limbah B3 secara sembunyi-sembunyi di tengah pemukiman warga tak akan ditoleransi lagi.
DLH Kota Batam menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini hingga ke jalur hukum dan memastikan tak ada celah bagi pelaku pencemaran lingkungan untuk lolos dari tanggung jawab.
Fransisco Chrons