Pasuruan, investigasi.news– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menunjukkan respon cepat terhadap aduan masyarakat terkait pelanggaran hak konsumen di Perumahan Gendis Regency 3, Desa Ombo-Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 23 Mei 2025. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kementerian PKP dalam menegakkan peraturan perundang-undangan demi melindungi konsumen perumahan.
Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) dari Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP telah menyambangi perumahan pada Kamis, 22 Mei 2025 Pukul 10:00 WIB dipimpin langsung oleh Direktur PRPK Brigjen Pol Budi Satria Wiguna untuk mengonfirmasikan sejumlah keterangan yang telah dilaporkan oleh konsumen ke Polres Pasuruan. Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan langsung oleh Direktorat PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP pada Senin, 19 Mei 2025 Pukul 10:30 WIB didampingi oleh tim Polres Pasuruan, Balai P3KP Jawa IV, Dinas PKP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, serta pihak Bank Jatim dan BTN Cabang Pasuruan. Perumahan Gendis Regency 3 dibangun dibangun di atas lahan seluas 10.285 m² dengan rencana pembangunan 102 unit rumah berdasarkan site plan (6 komersial dan 96 subsidi).
Temuan Lapangan dan Aduan Konsumen
Dari hasil pengecekan langsung, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran oleh pengembang, antara lain:
1. Sebanyak 24 unit telah terjual, namun sebagian besar konsumen belum menerima kepastian kepemilikan ataupun hunian.
2. 8 konsumen telah membayar lunas/cash bertahap sejak 2022 namun belum menerima rumah ataupun bukti kepemilikan yang sah. 1 konsumen telah membayar lunas Rp 150 Juta pada Tahun 2022, atas nama Rizki. Status saat ini sedang melakukan gugatan perdata, karena belum mendapatkan bukti kepemilikan yang sah. 7 konsumen lainnya membayar dengan cash bertahap di tahun 2022/ 2023 & tidak dapat melunasi karena sertifikat berada di Bank Jatim karena telah menjadi agunan kredit konstruksi PT. Perumahan Gendis Regency.
3. 6 konsumen lainnya telah melunasi uang muka, namun belum memperoleh kejelasan mengenai pembangunan maupun penyerahan rumah. Detail rinciannya adalah:
a. Prayitno telah melunasi uang muka sebesar Rp 20 juta pada 14 September 2024;
b. Rinda lucky telah membayar uang muka sebesar Rp 20 juta pada 14 September 2024;
c. Muhammad Muzakki telah melunasi uang muka Rp 30 Juta pada tanggal 21 Maret 2023;
d. Rina sudah melunasi uang muka Rp 30 Juta pada 14 September 2024;
e. Andi Purba sudah melunasi uang muka Rp 10 Juta pada tanggal 22 Okober 2022, dan;
f. Anggita sudah melunasi uang muka sebesar Rp 30 Juta pada Maret 2022.
4. Setelah pemilihan kavling dan pelunasan uang muka, pengembang menjanjikan rumah siap huni dalam 3 bulan, namun tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Pesanan atau PPJB.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. Pengembang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa, “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
2. Pengembang melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman pada, pasal 151 yang berbunyi, “ Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
3. Pengembang melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KHUP yang menyebutkan bahwa, “ barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Tindak Lanjut
Kementerian PKP melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR, telah menindaklanjuti aduan konsumen Perumahan Gendis Regency 3, dengan menyampaikan Berita Acara Penyerahan (BAP) kepada Polres Pasuruan. Berita acara tersebut, diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. Sesuai perintah Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, bahwa penanganan aduan konsumen yang telah dirugikan akan segera diproses ke tahap penyidikan diperoleh laporan korban dan diperkuat dengan keterangan saksi. Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan hak-hak konsumen dipenuhi. Seluruh pengembang perumahan diimbau untuk menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Guh