Padang, Investigasi.News – Tuduhan tanpa dasar dan fitnah di media sosial akhirnya berujung ke jalur hukum. Seorang jurnalis Sumatera Barat, Oscal, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Muhammad Geza ke Polda Sumbar, Rabu (23/7/2025), setelah dirinya menjadi sasaran pencemaran nama baik lewat sebuah video provokatif.
Video yang diunggah oleh akun Muhammad Geza pada 16 Mei 2025 itu berisi tudingan dari seorang pria bernama Zuhaw – asal Pekanbaru – yang tanpa ragu menyebut Oscal sebagai “tukang tipu” dan “pemeras masyarakat”. Ironisnya, video penuh fitnah tersebut disebarluaskan secara terang-terangan di grup Facebook publik Solok Selatan, tanpa ada bukti, tanpa hak jawab, tanpa etik.
“Apa yang dituduhkan itu murni kebohongan. Saya tidak pernah memeras siapa pun. Video itu adalah bentuk serangan terhadap kehormatan saya dan profesi saya sebagai wartawan,” tegas Oscal kepada Investigasi.News.
Lebih jauh, Oscal menduga video tersebut bukan sekadar fitnah pribadi. Ia menengarai ini adalah serangan terstruktur untuk membungkam aktivitas jurnalistiknya yang selama ini intens menyoroti persoalan tambang ilegal di wilayah Solok.
“Zuhaw, pria dalam video itu, saya tahu latar belakangnya. Dia dari etnis Tionghoa asal Pekanbaru, dan saya punya cukup informasi bahwa dia terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di daerah Lubuk Toreh, Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok,” ungkap Oscal.
Oscal menyebut, penyebaran video oleh akun Muhammad Geza patut diduga sebagai bagian dari upaya mematahkan kerja-kerja investigatif pers. Ia menilai ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan integritas wartawan.
“Saya tidak akan diam. Hari ini saya laporkan Muhammad Geza, berikutnya saya akan laporkan Zuhaw. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga soal martabat jurnalis yang kerap jadi korban fitnah saat mengungkap kejahatan,” ujarnya lantang.
Laporan Oscal telah diterima resmi oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Ia berharap aparat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan adil.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyebarkan konten yang bersifat pencemaran nama baik dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara dalam KUHP, fitnah dapat dikenakan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Jika terbukti bahwa video tersebut sengaja diproduksi dan disebar untuk menyerang jurnalis, maka pihak terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Saya siap menghadapi proses hukum ini sampai tuntas. Siapa pun yang main fitnah, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tutup Oscal.
Redaksi Investigasi.News akan terus memantau perkembangan kasus ini, demi menjamin kebebasan pers tidak diinjak-injak oleh pihak-pihak yang merasa kebal hukum.
Ardi Piliang