Tulang Bawang, investigasi.news — Setelah lebih dari sebulan dalam pelarian, HR (42), tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial RAZ, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku dibekuk oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah areal perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kasus keji ini telah menyita perhatian publik sejak pertama kali mencuat. Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, ditemukan tak bernyawa di sebuah mes buruh. Tragedi tersebut menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat luas yang berharap anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang menyamar sebagai buruh tebu. Setelah dikepung, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat dihubungi Dutametro.com, Rabu sore.
Diketahui, HR telah melarikan diri sejak 22 Juni 2025. Selama pelarian, ia hidup berpindah-pindah, menyamar sebagai buruh harian, dan bahkan sempat bekerja di perkebunan tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025.
Tak memiliki alat komunikasi dan kerap berpindah tempat, baik di hutan maupun rumah warga, menjadikan pencarian terhadapnya semakin sulit. Namun, berkat laporan warga yang mengenali wajah pelaku dan menginformasikannya melalui kanal Halo Pak Kapolres, upaya pengejaran membuahkan hasil.
“Selama pelarian, dia hidup nomaden tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang membuat proses pencarian memakan waktu cukup panjang,” ungkap AKP Noviarif.
Kini, publik menantikan proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku. Tragedi ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan kriminal semata, tetapi juga pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan keseriusan semua pihak dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Semoga keluarga korban diberikan kekuatan, dan keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
Fz