SIBOLGA | INVESTIGASI.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi yang digelar di Kota Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain proses pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan serta meminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Efendi Silaban, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Sibolga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
(Humas Polres Sibolga/Wr. Warasi)




