Tak Ingin Ditemui Wartawan, Rumah Kolektor Timah Dijaga Para Pemuda

More articles

Bangka, investigasi.news – Rumah Zakir, salah satu kolektor pasir timah di Dusun Tutut Desa Penyamun Kabupaten Bangka dijaga para pemuda Desa setempat.

Para pemuda ini melarang siapapun yang ingin menemui Zakir di rumah, termasuk wartawan maupun aparat penegak hukum (APH) (23/9/2023).

Bukan tanpa sebab, ternyata alasan para pemuda ini bahwa beberapa wartawan yang datang ke rumah Zakir, setelah diberi pot-pot, tetapi tetap menaikkan berita terkait pembelian pasir timah yang dilakukan Zakir.

Saat media ini hendak mengkonfirmasi terkait perizinan maupun aktivitas pembelian pasir timah di rumah Zikar, pada Rabu (20/9/2023) malam, terlihat sejumlah pemuda sedang menjaga rumah Zikar.

Menurut Muri, salah satu pemuda yang menjaga Rumah Zakir, mengatakan bahwa tindakan para pemuda sekitar menjaga rumah Zikar, karena khawatir ada wartawan dan APH yang ingin menemui kolektor timah tersebut.

“Kami menjaga disni, agar para wartawan tidak boleh masuk ke sini. Untuk yang jaga di sini pemuda warga tutut la pak,” ujar Muri.

Terkait dengan aktivitas jual beli timah, Zakir belum menjawab konfirmasi wartawan media ini. Zakir juga belum menjawab konfirmasi terkait adanya penjagaan rumahnya oleh para pemuda Dusun Tutut Desa Penyamun Kabupaten Bangka.

Hingga berita ini ditayang, media ini masih berusaha menghubungi aparat terkait, apakah perizinan aktivitas pembelian pasir timah yang dilakukan oleh Zakir selama ini memiliki izin resmi.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

( Tim )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest