Penyidikan Dugaan Korupsi APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo Dimulai Kejari Solsel

More articles

Solsel, investigasi.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) di Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan. Kasus ini melibatkan penggunaan dana publik yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 1 September 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan sebelumnya dengan Nomor: Print-08/L.3.25/Fd.1/06/2025 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dua isu utama. Pertama, terkait penggunaan APB Nagari Tahun Anggaran 2017 hingga 2021 untuk pembukaan lahan kopi dan kedua, mengenai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Alam Marinteh Mandiri.

“Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut guna memastikan bahwa penggunaan dana publik benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Kami akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Fitriansyah.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa BUMNag Pauh Duo Nan Batigo memiliki lahan kopi seluas 15 hektare. Namun, hanya 12 hektare yang dikelola dengan laporan pengelolaan yang tidak lengkap.

“Total aset BUMNag Pauh Duo Nan Batigo, yang berasal dari Anggaran Dana Desa (DD), mencapai Rp1.384.988.500. Dari jumlah tersebut, Rp686.240.500 merupakan hibah dari Nagari dalam bentuk kebun kopi seluas 15 hektare, yang hanya dikelola seluas 12 hektare,” ujar Kajari.

Sisanya, sebesar Rp698.748.000, merupakan penyertaan modal Nagari kepada BUMNag Alam Marinteh Mandiri yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2021.

Selain itu, BUMNag Pauh Duo Nan Batigo juga memiliki aset berupa satu unit mini bus Hiace yang bernilai sekitar Rp300.000.000. Aset ini merupakan hibah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Selatan. Sekitar 30 orang saksi telah diperiksa

Dalam pengelolaan aset dan dana penyertaan modal Nagari tersebut, Kejaksaan menemukan indikasi adanya penyalahgunaan yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang diduga tidak bertanggung jawab.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan keadilan bagi masyarakat,” tutup Fitriansyah. (Deno).

- Advertisement -spot_img

Latest