Cetak Sejarah, Pasaman Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang!

More articles

Padang, Investigasi.news – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) biasanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Namun, Kabupaten Pasaman mencetak sejarah baru dengan harus menggelar Pilkada dua kali dalam dua tahun. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Pasaman 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pihak yang bersengketa. Keputusan ini membuat Kabupaten Pasaman harus kembali mengulang proses pemilihan kepala daerahnya, menjadikannya salah satu daerah dengan dinamika politik paling menarik di Indonesia.

Putusan MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah strategis sebagai tindak lanjut keputusan tersebut. Salah satu poin utama dalam putusan ini adalah perintah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.

Selain itu, MK juga mengeluarkan keputusan tegas dengan mendiskualifikasi pasangan calon Anggit Kurniawan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pasaman. Kursi pencalonannya akan diserahkan kepada partai pengusung untuk menentukan pengganti yang sah.

Tidak hanya itu, MK juga menetapkan bahwa sebelum PSU digelar, harus dilaksanakan debat kampanye sebanyak satu kali, sebagai bagian dari tahapan pemilihan ulang.

Seluruh proses pemilihan ulang ini wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja dan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku per 27 November 2024.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan MK dan segera berkoordinasi dengan KPU RI.

“Kami KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI terkait langkah tindak lanjutnya,” ujar Jons Manedi.

Ia juga menambahkan bahwa persiapan tahapan dan jadwal PSU akan segera dilakukan, mengingat batas waktu yang diberikan hanya 60 hari ke depan.

Sementara itu, berbeda dengan Kabupaten Pasaman, permohonan PHP Pilkada Kabupaten Pasaman Barat yang diajukan ke MK ditolak. Hal ini berarti hasil Pilkada Pasaman Barat tetap sah dan tidak akan mengalami perubahan.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Pasaman akan menghadapi proses Pilkada baru dalam waktu dekat, yang diharapkan berjalan lebih lancar dengan adanya evaluasi dan perbaikan dari tahapan sebelumnya.

Sejarah baru pun tercipta bagi Kabupaten Pasaman, dengan dua kali Pilkada dalam dua tahun, menjadikannya salah satu daerah dengan dinamika politik paling menarik di Indonesia.

Rismainaldi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest