Jember, Investigasi.News- DPRD Kabupaten Jember Komisi D gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja berfokus pada perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi para pekerja.
Acara RDP dipimpin langsung oleh ketua komisi D, Sunarsih Khoris dengan di hadiri oleh seluruh anggota Komisi D, Kepala dinas dan Kabid Dinas Tenaga kerja serta pengawas.
Dalam RDP, Wahyu Prayudi Nugroho, anggota komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak dinas tenaga kerja agar segera membuat surat edaran bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Jember terkait pembagian THR bagi karyawan.
Selain itu, Wahyu juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja agar membentuk posko aduan THR yang tidak hanya formalitas dan sifatnya menunggu bola saja, namun juga turun ke lapangan check realita di perusahaan-perusahaan secara acak.
“Mengingat kita sudah memasuki bulan Ramadhan dan beberapa hari lagi memasuki Hari Raya Idul Fitri, maka kami berharap dinas tenaga kerja agar segera membuat surat edaran agar THR yang menjadi Hak para karyawan tidak terlambat diterima” ujar Wahyu.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh dinas Tenaga Kerja, bahwa di kabupaten Jember ada 2.800 perusahaan, yang terdiri dari 2.400 perusahaan mikro, 160 perusahaan kecil, 171 perusahaan menengah dan 53 perusahaan besar.
“Kami berharap agar perusahaan, khususnya yang masuk kategori perusahaan besar dan menengah ini bisa tertib dalam memberikan hak para karyawan (THR) sesuai dengan aturan yang sudah ada.” Tegas Wahyu.
Di akhir RDP, Wahyu berharap kepada Dinas Tenaga Kerja agar segera mengirimkan data seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jember, agar kami bisa memastikan seluruh perusahaan telah memberikan THR kepada seluruh karyawannya. Js








