Kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya, Bupati Terbitkan Surat Edaran Pengawasan HET dan Distribusi

More articles

Dharmasraya — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Annisa menegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan. Kuota yang tersedia tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal.

Ia juga memastikan pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak terdapat pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil, kebutuhan masyarakat seharusnya dapat terpenuhi.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, kelangkaan yang terjadi diduga disebabkan oleh adanya agen maupun pangkalan yang menjual LPG keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Melalui surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, meliputi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah dan besar tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.

Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara riil dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Penyaluran harus dilakukan minimal 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Seluruh transaksi wajib dapat dibuktikan dengan identitas KTP yang sah.

Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai dengan data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Pemerintah daerah akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa. Ardi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest