Viral Video Asusila 57 Detik, ASN Pemkab Solok Terancam Sanksi Disiplin Berat

More articles

Solok | InvestigasiNews – Pada bulan suci Ramadan tahun ini, masyarakat Kabupaten Solok dikejutkan dengan beredarnya video berdurasi 57 detik yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Video tersebut menjadi perbincangan luas karena pemerannya diduga merupakan pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Publik semakin geram lantaran kedua oknum yang diduga terlibat diketahui sama-sama telah berkeluarga.

Berdasarkan penelusuran, lokasi dalam video diduga berada di salah satu ruangan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Sejumlah media online menyebutkan, pria dalam video tersebut diduga menjabat sebagai sekretaris dinas, sementara perempuan diduga seorang kepala bidang (kabid) di instansi yang sama.

Isu kedekatan keduanya sebenarnya telah lama beredar di lingkungan kantor. Namun, bukti atas dugaan hubungan tersebut sebelumnya belum terkonfirmasi secara jelas.

Pada pertengahan Februari 2026, video berdurasi 57 detik itu muncul dan menyebar luas di kalangan pegawai hingga media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga terjadi di ruang kerja kantor pemerintahan, dan diduga berlangsung saat jam istirahat.

Viralnya video tersebut langsung menjadi perhatian publik. Dugaan perbuatan asusila di lingkungan kantor pemerintahan memicu kecaman karena dinilai mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi yang beredar di kalangan ASN dan media sosial.

“Memang ada beberapa media yang menerbitkan berita tersebut. Terkait hal itu, Pemkab Solok telah membentuk tim khusus yang saat ini diketuai oleh Asisten III. Jika hasil investigasi menemukan kebenaran atas peristiwa tersebut, tentu pemerintah akan menentukan langkah dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh ASN,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Khusus yang juga Asisten III Pemkab Solok, Eva Nasri, SH., MM., mengatakan bahwa tim telah dibentuk untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dari kepala dinas terkait. Dalam waktu dekat, oknum pejabat dan staf yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga akan melibatkan tim Inspektorat agar persoalan ini menjadi terang. Jika dugaan itu benar, tim akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak.

Ancaman Sanksi Disiplin Berat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melakukan perbuatan asusila atau pelanggaran berat terhadap kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

Sanksi tersebut meliputi:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS

Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983) juga mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan asusila maupun hubungan tidak sah yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi internal masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan akan bersikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

(Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest