Kota Solok, Investigasi.News — Dalam rangka menjaga hak kolektif masyarakat hukum adat serta memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Solok menggelar kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Solok, Sarjono, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya konkret Kementerian ATR/BPN dalam mendukung perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menjaga hak kolektif masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah ulayat. Kami, sebagai institusi yang memberikan layanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan, akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik,” ujar Sarjono.
Ia menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami proses administrasi dan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan pengukuran tanah ulayat ke Kantor Pertanahan.
“Dengan sosialisasi ini, kami ingin seluruh masyarakat memahami syarat-syarat pengajuan pengukuran tanah ulayat agar prosesnya berjalan sesuai dengan aturan dan lebih cepat mendapat kepastian hukum,” pungkas Sarjono.
Wahyu