Banner

Disdagkop Kotamobagu Awasi Distribusi MinyaKita, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Harga

More articles

Kotamobagu,Investigasi.News — Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kota Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait harga minyak goreng jenis MinyaKita yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Disdagkop UKM Kotamobagu langsung turun melakukan pengecekan di sejumlah pengecer resmi yang berada di Pasar 23 Maret Kotamobagu, Jumat, 24 April 2026.

Kepala Disdagkop UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan stok MinyaKita masih tersedia dan dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

“Mendengar kabar tersebut kami langsung turun mengecek ke pengecer yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu,” ujar Ariono.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih ditemukan adanya harga penjualan MinyaKita yang melebihi HET di beberapa tempat. Menurut Ariono, kondisi itu dipengaruhi jalur distribusi yang tidak hanya berasal dari Bulog, tetapi juga melalui distributor atau sales swasta.

“Terkait ada harga penjualan melebihi HET, perlu diketahui bahwa distribusi MinyaKita tidak hanya di Bulog saja. Ada pihak swasta lain yang mendistribusikan ke pasar, sehingga pedagang yang mengambil stok dari sales swasta menyesuaikan harga jual dengan harga pembelian mereka,” jelasnya.

Untuk menghindari lonjakan harga, Disdagkop UKM Kotamobagu mengimbau masyarakat agar membeli MinyaKita di pengecer resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Ariono juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pengecer resmi yang menjual MinyaKita di atas HET.

“Bila memang ada pengecer resmi menjual di atas HET, kami minta agar dilaporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Saat ini, jumlah pengecer resmi MinyaKita di Kota Kotamobagu tersebar di beberapa pasar tradisional. Di Pasar Tradisional Poyowa Kecil terdapat satu pengecer resmi, Pasar Genggulang satu pengecer, dan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebanyak lima pengecer resmi.

Disdagkop UKM Kotamobagu memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga MinyaKita guna menjaga stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan konsumen. (**)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest