Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tindaklanjuti Sengketa Batas Tanah, Wujudkan Pelayanan Agraria yang Transparan

Baca Juga

Malang,Investigasi.news – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar kegiatan klarifikasi atas pengaduan sengketa batas tanah. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, sebagai bentuk respons aktif terhadap laporan masyarakat.

Kegiatan ini mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk membahas secara terbuka persoalan batas bidang tanah. Proses klarifikasi ini bertujuan menyelesaikan konflik secara mediasi, menghindari potensi perselisihan berkepanjangan, serta memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan terbuka. Klarifikasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan,” ujar pejabat Kantah Malang.

Masyarakat Kabupaten Malang didorong untuk aktif menggunakan kanal resmi pengaduan:

  • Website: kab-malang.atrbpn.go.id
  • Instagram: @KantahKabMalang
  • Facebook: Kantah Kab Malang
  • Twitter: @KantahKabMalang
  • YouTube: Kantah Kab Malang

Kegiatan ini merupakan bagian dari semangat reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN dengan moto #ATRBPNKiniLebihBaik, menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya untuk masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang – Terbuka untuk rakyat, hadir untuk keadilan.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles