Jember, Investigasi.News – Kabar terbaru di Kabupaten Jember. Baru-baru ini, tepatnya pertanggal 9 Mei 2025, Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan berkenaan dengan perpisahan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Yang salah satu isi dari SE Bupati ialah, larangan bagi sekolah untuk melakukan perpisahan diluar Kabupaten Jember.
Sesuai dengan SE Bupati, SMP Negeri 7 Jember Tunduk kepada aturan, dengan menggelar acara perpisahan kepala sekolah dan 3 guru yang telah purna tugas di Cafe Tebing yang terletak di salah satu destinasi wisata Kabupaten Jember yaitu Taman Botani. Sabtu(24/5)
Acara perpisahan yang sederhana ini guna mengucapkan terimakasih kepada guru dan kepala sekolah yang telah purna tugas, yang diantaranya yaitu Murtini (Kepala Sekolah), Agus Salim, Sulastri, Rahayu Dwi H.
Menurut keterangan dari kepala sekolah SMP Negeri 7 Jember, Murtini mengatakan bahwa kegiatan perpisahan ini kami gelar sesederhana mungkin dan di lingkup Kabupaten sesuai dengan SE Bupati.
“Kami pihak SMP Negeri 7 Jember tunduk kepada SE Bupati yang diterbitkan pada 9 Mei 2025, dengan menggelar acara perpisahan di Cafe Tebing” ungkap Murtini.
Ia menambahkan bahwa kita sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kepala daerah/ Bupati, maka kami akan laksanakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Jember.
Dan untuk guru/tenaga pengajar dan 3 yang sudah purna tugas di SMPN 7 Jember, Murtini berpesan diakhir sambutannya terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
“Terimakasih atas Kreatifitas, inovasi serta dedikasi yang telah diberikan selama saya menjabat sebagai kepala sekolah oleh para guru, untuk para guru yang masih bertugas terus berikan hal positif sehingga kedepannya SMPN 7 Jember bisa lebih baik lagi” imbuhnya.
Jos








