Wartawan Dianiaya Saat Meliput Tambang Galian C, Polres Toba Didesak Tangkap Pelaku

More articles

Toba, investigasi.news – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang wartawan media online Wartatoday.com, Sabar Juvenry Manurung, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput aktivitas pertambangan ilegal galian C di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan dari ratusan wartawan di Kabupaten Toba, yang mendesak Polres Toba bertindak tegas dan segera menangkap pelaku penganiayaan. Diketahui, penganiayaan dilakukan oleh dua orang pria berinisial L.N dan P.N, yang diduga merupakan komplotan dari oknum pengusaha tambang ilegal.

Sabar Manurung menjelaskan kronologi kejadian saat ditemui tim investigasi.news, Selasa dini hari (24/6/2025). Ia bersama sejumlah wartawan dari Balige tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Silamosik I, berdasarkan laporan dari warga setempat.

“Kami awalnya mendatangi Kepala Desa untuk menanyakan legalitas izin tambang. Di lokasi, kami melihat alat berat dan dump truck hilir-mudik mengangkut tanah uruk. Setelah berdiskusi, kami sempat meninggalkan lokasi, tapi kemudian dipanggil kembali oleh Kepala Desa untuk melihat langsung ke titik tambang,” terang Sabar.

Namun, saat melakukan dokumentasi di lokasi tambang, situasi tiba-tiba berubah mencekam. Sabar dan sejumlah wartawan lainnya diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang.

“Saya dipukul di bagian kepala, wajah, dan telinga. Ini bukan hanya serangan fisik, tapi juga bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Sabar.

Tidak terima atas perlakuan biadab tersebut, Sabar segera melaporkan kejadian itu ke Polres Toba, dan pengaduannya langsung diterima dengan surat laporan nomor LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

Rekan-rekan sesama jurnalis di Toba menyuarakan solidaritas penuh dan meminta Polres Toba segera menangkap dan memproses pelaku kekerasan terhadap pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan kebebasan jurnalistik.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal intimidasi terhadap profesi wartawan. Penegak hukum wajib mengusut dan menyeret pelaku ke meja hijau,” ujar sejumlah jurnalis yang mendampingi korban.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Para wartawan berharap, kasus ini tidak dipetieskan dan menjadi alarm keras bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers serta tidak menjadikan kekerasan sebagai cara membungkam kritik.

Reporter: Octa

- Advertisement -spot_img

Latest