Jakarta, investigasi.news – Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan pengoplosan dan pemalsuan mutu beras ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dalam jumlah fantastis.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan peristiwa pidana. Gelar perkara telah dilakukan dan kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, kepada media, Kamis (25/7/2025).
Pengusutan ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025, yang melampirkan hasil investigasi terkait mutu dan harga beras premium dan medium di 10 provinsi. Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni itu melibatkan 268 sampel dari 212 merek beras.
Beras Bermasalah Disita dari Pasaran
Beberapa merek beras yang telah disita sebagai barang bukti di antaranya Setra Ramos, Fortune, Sovia, Sania, Resik, hingga Setra Pulen Alfamart. Produsen yang diduga terlibat yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Dari hasil uji laboratorium dan pengecekan fisik, ditemukan bahwa:
- 85,56% beras kategori premium tidak memenuhi standar mutu.
- 59,78% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
- 21,66% tidak sesuai berat kemasan (di bawah standar).
Sementara pada beras medium, ditemukan:
- 88,24% tidak sesuai mutu standar regulasi.
- 95,12% dijual melebihi HET.
- 90,63% berat kemasan tidak sesuai (kurang timbang).
Total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.
Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen dan TPPU
Atas temuan ini, penyidik menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk TPPU,” tegas Brigjen Helfi.
Satgas Pangan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dalam membeli produk sembako dan melaporkan bila menemukan kejanggalan.
Tim










