Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Klarifikasi Sengketa Tumpang Tindih SHM

More articles

Malang, investigasi.news– Kantor Pertanahan Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria secara transparan dan berkeadilan. Kali ini, melalui kegiatan klarifikasi atas pengaduan sengketa tumpang tindih Sertipikat Hak Milik (SHM), yang digelar di kantor setempat.

Kegiatan klarifikasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Dalam forum tersebut, para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk menyampaikan data, bukti, serta penjelasan terkait objek tanah yang menjadi pokok persoalan.

Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam memediasi dan menelusuri akar permasalahan tumpang tindih hak atas tanah. Proses ini diharapkan mampu memberikan titik terang dan menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus ditempuh secara dialogis, objektif, dan berbasis data. “Kami hadir untuk memastikan tidak ada lagi ketidakpastian hukum dalam urusan pertanahan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, saran, keluhan, atau pengaduan, dapat memanfaatkan kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang:

Alamat Kantor:
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang

#KantahKabMalang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest