PT. FIA Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Memiliki HGU Dan Abaikan Kewajiban Pajak

More articles

Tapteng, Investigasi.news – Sektor perkebunan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara kembali mendapat sorotan tajam. Perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Indah Anindya, yang telah beroperasi lebih dari 20 (dua puluh) tahun di Kecamatan Lumut khususnya Desa Lumut Maju diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas ribuan hektare lahan yang dikelolanya.

Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Beberapa kali pertemuan rapat baik ditingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten bahkan Dalam rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Tapteng pada Juni 2025 terungkap bahwa PT FIA, hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Ironisnya, hingga Oktober 2025, status hukum lahan tersebut tak kunjung diperbaiki, sementara aktivitas operasional tetap berjalan seperti biasa.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan PT FIA mengklaim sekitar 1.850 hektare lahan, yang merupakan lahan milik Ahli Waris Sutan Mulia Margampo Siregar (Alm) berdasarkan surat pengakuan tiga kepala kampung tahun 1962.

Penerima Kuasa dari Ahli Waris Sutan Mulia Margampo Siregar, Rahmat Putera Siregar mengungkapkan bahwa PT. FIA melalui Direktur Utama, Hartono Utama hanya membeli lahan seluas 122 Ha pada tahun 2005.

“Hartono Utama hanya membeli tanah dari kami seluas 122 Ha pada tahun 2005 silam, itupun sederet permasalahan yang ditimbulkan oleh PT. FIA setelah itu. Bahkan Almarhum orang tua kami pernah melaporkan Camat Sibabangun pada saat itu atas nama Hikmal Batubara ke Polsek Pinangsori dan oleh Penyidik status hukumnya dalam Proses sidik, namun kasus itu dipeti-eskan hingga saat ini,” ungkap Rahmad Siregar.

Rahmad melanjutkan, dirinya bersama seluruh ahli waris Sutan Mulia Margampo Siregar berencana akan menempuh jalur hukum dan mengungkap segala dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh PT. FIA atas lahan milik keluarganya.

“Semua bukti – bukti autentik sudah kami pegang, dalam waktu dekat kami akan segera menepuh jalur hukum atas semua kasus yang telah dilakukan oleh oknum – oknum baik dari PT. FIA maupun oknum pejabat yang terlibat didalamnya. Puluhan tahun hak kami dikebiri dan ditiadakan oleh mereka,” tegas Rahmad Siregar.

Rahmad kemudian menambahkan bahwa PT. FIA tidak memiliki izin lokasi di Desa Lumut Maju bahkan di Kecamatan Lumut, Izin Lokasi yang diberikan oleh Pemkab Tapteng kepada PT FIA ada di Desa Parjalihotan sekarang Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori dan Desa Pulo Pakkat, Desa Pulo Pakkat II dan Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Sibabangun sesuai dengan Surat Izin Lokasi Nomor: IL/01/PGT/2005 dan Surat Keputusan Bupati Tapteng nomor: 037/Dakopin/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT. FIA.

Jika benar, praktik ini tidak hanya menyalahi prinsip tata kelola lahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan agraria bahkan kuat dugaan adanya praktek mafia tanah selama 20 tahun PT. FIA bercokol di Desa Lumut Maju.

Menurut Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini HGU yang diterbitkan oleh BPN.

Tanpa HGU, perusahaan dapat dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Permasalahan PT. FIA sejak 2005 yang tidak ditindaklanjuti hingga kini jelas bentuk pembiaran. Pemerintah daerah seolah menutup mata,” tegas Joseph Adi Makayasa Hulu, SH., seorang Advokat dan Corporate Legal, putera Tapanuli Tengah melalui sambungan telepon selulernya.

Masalah tak berhenti di situ. Karena tak memiliki HGU, PT FIA juga diduga tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan.

Dengan luas lahan mencapai 1.850 hektare, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion), sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 4 kali lipat dari pajak terutang.

“Sudah saatnya pemerintah daerah bersikap. Jika perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap, apa arti hukum di negeri ini?” ujar Josep.

Ia juga meminta BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pajak Daerah dipanggil guna membuka data legalitas PT FIA secara transparan.
Kekecewaan warga terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah semakin dalam.

“Kalau masyarakat kecil telat bayar pajak langsung ditindak, tapi perusahaan besar bertahun-tahun tanpa HGU dibiarkan. Ini tidak adil,” ujar salah satu warga Lumut Maju.

Pengabaian terhadap aturan ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor strategis daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT FIA belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan dan panggilan telepon. (wr. warasi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest