Banner iklan

GUD & Associates Peringatkan Akun Elan Sadi: Hentikan Serangan terhadap Nay Riani, Langkah Hukum Disiapkan

More articles

NTT, Investigasi.News — Kantor hukum GUD & Associates menyatakan telah menyampaikan informasi dan peringatan hukum kepada akun Facebook bernama Elan Sadi terkait sejumlah komentar yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Maria Yanita Raba, yang dikenal sebagai Nay Riani.

Managing Partner GUD & Associates, Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., yang akrab disapa GUD, menegaskan bahwa pihaknya meminta penghentian komentar yang menyerang pribadi kliennya serta penyelesaian melalui komunikasi yang patut.

“Kami telah menyampaikan peringatan. Hentikan serangan terhadap pribadi klien kami, hentikan penyebaran tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan jangan memperluas persoalan dengan mengulanginya di ruang publik. Kehormatan seseorang harus dihormati,” tegas GUD.

Berdasarkan tangkapan layar yang menjadi bahan penelaahan tim hukum, akun tersebut menuliskan komentar mengenai kehidupan pribadi, penampilan, serta hubungan keluarga Nay Riani. Komentar itu juga memuat tuduhan mengenai hubungan antara suami, istri, dan orang tua, disertai pernyataan hendak menyebarluaskan persoalan ke sebuah grup Facebook.

Menurut GUD, tuduhan mengenai perbuatan seseorang harus memiliki dasar yang dapat diuji. Persoalan keluarga tidak semestinya menjadi alasan untuk melontarkan penghinaan atau menyebarkan tuduhan kepada khalayak.

“Apabila merasa memiliki fakta, sampaikan melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tuduhan perlu diuji kebenarannya. Pengulangan komentar dan banyaknya orang yang membaca tidak menjadikan sebuah tuduhan otomatis benar,” ujarnya.

GUD menegaskan bahwa peringatan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang mengoperasikan akun untuk menghentikan tindakan, memberikan klarifikasi, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

“Peringatan ini harus ditanggapi secara serius. Apabila diabaikan dan serangan terus diulangi, kami akan menempuh langkah hukum berdasarkan bukti serta kewenangan yang diberikan klien. Kami siap membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa melalui proses yang semestinya,” tegasnya.

Tim hukum akan menelaah dokumentasi komentar beserta konteks percakapan, waktu unggahan, dan keterkaitan akun sebelum menentukan langkah selanjutnya. Penelaahan tersebut diperlukan agar tindakan hukum bertumpu pada bukti yang utuh.

Mengenai identitas pemilik akun, GUD menyampaikan bahwa nama yang tampil di Facebook belum dengan sendirinya membuktikan siapa pihak yang mengoperasikannya. Karena itu, penelusuran identitas harus dilakukan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

“Jangan menganggap penggunaan nama akun menghapus pertanggungjawaban. Dalam proses hukum, kami akan meminta agar pihak yang bertanggung jawab di balik akun tersebut ditelusuri secara sah. Apabila ditemukan pelanggaran dan unsur-unsurnya terbukti, kami akan memperjuangkan agar prosesnya berjalan sampai tuntas,” tandasnya.

GUD & Associates meminta pihak terkait menghentikan komentar yang menyerang, tidak mengulangi atau memperluas penyebaran tuduhan, serta memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi. Kantor hukum tersebut juga membuka ruang penyelesaian yang disertai penghentian tindakan dan pemulihan nama baik kliennya.

“Klien kami berhak mempertahankan kehormatannya. Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara patut. Jika kesempatan itu diabaikan, hak-hak klien akan kami perjuangkan melalui jalur hukum,” pungkas GUD.

Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pihak GUD & Associates dan tangkapan layar yang disampaikan. Tanggapan pihak yang mengoperasikan akun Elan Sadi belum tersedia dalam bahan penyusunan berita dan perlu dimintakan oleh redaksi sebelum penerbitan.

Penulis: Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest