Banner iklan

Ludahi Teguran BP Batam! Bisnis Pasir Gelap Menantu Mantan Bupati Nekat Beroperasi, Ancaman Longsor Intai Pemukiman Piayu!”

More articles

Batam, Investigasi.news – Hukum dan tata ruang di Kota Batam diduga kuat telah diludahi secara terang-terangan. Lahan yang secara sah diperuntukkan bagi perumahan rakyat di Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, mendadak “disulap” secara ugal-ugalan menjadi tempat pembuangan dan penumpukan pasir raksasa. Aktivitas ilegal yang

berdiri persis di samping pemukiman warga ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk ancaman keselamatan dan kejahatan lingkungan yang nyata!

Di balik skandal pemerkosaan fungsi lahan ini, muncul nama Teguh Girsang—pengusaha properti ternama sekaligus menantu dari mantan Bupati di Sumatera Utara. Keterlibatan sosok berlatar belakang elit dan berelasi kekuasaan ini memicu kemarahan publik. Muncul dugaan kuat bahwa status “menantu pejabat” membuat aktivitas terlarang ini merasa kebal hukum, tak tersentuh, dan bebas menginjak-injak aturan demi menumpuk keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat kecil.

Pasir Gelap dari Jambi: Pasokan Ilegal dan Permainan Bisnis Kotor?

Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pasir berskala raksasa yang menggunung di lokasi tersebut merupakan milik PT Aurora Busung Setokok. Pasir tersebut didatangkan menggunakan kapal tongkang dari Jambi, lalu

“ditembakkan” dan ditumpuk secara liar di lahan perumahan Piayu sebelum dijual kembali. Di lokasi, raungan mesin alat berat saban hari mengoyak ketenangan warga tanpa memedulikan izin resmi maupun keselamatan lingkungan sekitar.

Saat ditagih pertanggungjawaban terkait pengangkangan aturan ini, Teguh Girsang justru memperlihatkan sikap buang badan. Ia menolak memberikan penjelasan substantif dan melemparkan konfirmasi kepada bawahannya bernama Vian.

Vian, yang mengaku sebagai Humas pemilik pasir sekaligus Humas Teguh Girsang, langsung terkunci mulutnya saat didesak mengenai Dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Perubahan Peruntukan Lahan. Kegagalan Vian menunjukkan selembar kertas legalitas pun makin mempertegas dugaan bahwa operasional pasir ini berjalan secara liar dan menabrak hukum!

BP Batam Dilecehkan: Teguran Resmi Cuma
Dianggap ‘Kertas Kosong’!

Kearoganan pengelola makin menjadi-jadi saat terungkap bahwa Badan Pengusahaan (BP Batam) sebenarnya sudah melayangkan teguran resmi. Namun hebatnya, teguran dari otoritas tertinggi di Batam itu dianggap angin lalu dan dilecehkan! Aktivitas

penumpukan pasir tetap melenggang bebas tanpa rasa takut, seolah-olah pengusaha di balik proyek ini merasa lebih tinggi kedudukannya daripada hukum dan regulator.

Ketegaran pengusaha nakal ini memantik kemarahan serius dari Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H. Usai menyisir lokasi bersama perangkat RT/RW setempat, Mustofa mengutuk keras pembiaran yang berpotensi memakan korban jiwa ini.

BP Batam jangan melempem! Segera paksa dan perintahkan pemilik lahan angkat kaki serta bersihkan tumpukan pasir itu dari pemukiman warga! Jangan tunggu korban jiwa melayang baru bertindak!” cerceh Mustofa dengan nada tinggi.

Teror Longsor & Racun Debu: Nyawa Warga Piayu Dipertaruhkan!
Penempatan depo pasir liar di tengah-tengah permukiman warga adalah bentuk kesewenang-wenangan yang sangat membahayakan nyawa masyarakat:

Teror Maut Saat Hujan: Gunungan pasir basah berkapasitas ratusan ton berpotensi besar mengalami longsor susulan yang siap menerjang, menghancurkan, dan menimbun rumah-rumah warga di bawahnya kapan saja.
Racun Paru-Paru Saat

Kemarau: Tiupan angin kencang menerbangkan serbuk debu pasir mikroskopis secara masif ke udara, meracuni sistem pernapasan warga sekitar dan memicu gelombang penyakit ISPA kronis yang mengintai balita dan lansia.

BP Batam Gagap & Main Ulur Waktu: Sampai Kapan Hukum Tunduk pada Elit?

Tragisnya, respons dari regulator sendiri terkesan sangat lamban dan tidak berdaya. Kasubhumas BP Batam, Nova, saat didesak terkait status lahan dan ketegasan sanksi hukum, hanya bisa memberikan jawaban bernada mengulur waktu.

Kami konfirmasi ke unit dulu ya bang,” dalih Nova singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa mampu memberikan jaminan kapan penertiban paksa akan dilakukan.

Hingga berita ini meledak ke publik, tidak ada satu pun dokumen legalitas—baik izin pengangkutan laut, AMDAL, hingga izin perubahan fungsi lahan—yang mampu ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait.

Teguh Girsang, PT Aurora Busung Setokok melalui Vian, serta BP Batam masih berhak memberikan klarifikasi. Namun satu hal yang pasti:

Masyarakat Batam tidak akan tinggal diam melihat hukum dilumpuhkan dan keselamatan rakyat ditumbalkan demi keuntungan segelintir pengusaha yang bersembunyi di balik ketiak kekuasaan!

Fransisco chrons

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest