Padang Pariaman, investigasi.news — Lambannya proses pengusutan kasus proyek mangkrak pembangunan Gedung Kuliah ISI di Korong Tarok, Kabupaten Padang Pariaman, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat sebagai Rektor ISI Padang Panjang seolah kebal hukum, mengingat posisinya tidak terlepas dari tanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Kita melihat penanganan proyek mangkrak Kampus ISI ini sepertinya jalan di tempat,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (23/11).
Ia menilai kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik dan sering diberitakan media, namun pihak yang bertanggung jawab seperti tidak tersentuh hukum.
“Jangan-jangan, seiring mangkraknya proyek yang merugikan keuangan negara ini, penanganannya juga ikut mangkrak di aparat penegak hukum. Ini perlu dipertanyakan,” tambahnya.
Meski begitu, ia tetap optimistis. “Saya percaya, di tengah semangat bersih-bersih sekarang ini, aparat penegak hukum tidak akan melakukan pembiaran. Bisa saja penyelidik sedang mendalami perkara ini,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawati, S.H., M.H. melalui Kanit Tipikor Ipda Djoko saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Jumat (21/11), mengatakan bahwa penyidik Tipikor terus mendalami kasus proyek mangkrak ISI tersebut.
“Untuk proyek ISI di Kayu Tanam, kita masih dalam tahap penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PA akan ikut diperiksa, Djoko memilih tidak memberikan komentar.
Diketahui, proyek pembangunan Gedung Kuliah ISI bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2024 melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp50 miliar, berdasarkan usulan Rektorat ISI pada 2023.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT JU–TZK KSO (Banten, Tangerang) dengan nilai kontrak lebih dari Rp38 miliar dan masa pengerjaan 240 hari kalender. Namun, penyedia jasa hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sekitar 13 persen.
Karena tidak sanggup melanjutkan pekerjaan, PPK menerbitkan surat teguran (SP1 hingga SP3), kemudian memutus kontrak dan membayarkan nilai pekerjaan sekitar Rp5 miliar lebih.
Mangkraknya proyek tersebut dinilai bukan tanpa sebab. Sejak awal, diduga PA maupun PPK lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga berujung pada pemutusan kontrak.
Kini, masalah baru kembali muncul. Sisa konstruksi yang hanya 13 persen itu diduga tidak dijaga dengan baik sehingga menimbulkan kerusakan, bahkan material besi disebut sudah banyak yang dimakan karat.
Kondisi ini memperbesar potensi kerugian negara.
Masyarakat kini menanti apakah penanganan perkara proyek mangkrak Gedung ISI akan benar-benar dituntaskan, atau justru berhenti di tengah jalan.
Publik berharap aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, demi memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
(Km)













