Iklan muba

Penuhi Target Nasional, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Di Kota Padang Panjang capai 30%

More articles

Padang Panjang, investigasi.news – Target yang ditetapkan Kemendagri 30% dari Wajib KTP kepada Pemerintah Daerah se-Indonesia termasuk kota Padang panjang.

Senin lalu (23/12) Des Total Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (TAIKD-PP) di Kota Padang Panjang telah mencapai angka 13.768 aktivasi atau 30,58%.
Di Sumatera Barat, yang telah mencapai target nasional Kota Padang dan Kota Padang Panjang.

Upaya yang dilakukan oleh Pemko Padang panjang meliputi,
1. Melakukan Aktivasi bagi ASN dan THL se Kota Padang Panjang
2. Melakukan Aktivasi Bagi Seluruh Perangkat RT dan Unsur Kelembagaan di Kelurahan dan Kecamatan
3. Bekerjasama dengan Kelurahan memfasilitasi warga yang akan melaksanakan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kelurahan.

“Beberapa bulan terakhir kami selalu melaksanakan kegiatan Aktivasi ini dengan turun ke Kelurahan dan berbagai event yang ada di Kota Padang Panjang.
Kami mengucapkan Terimakasih kepada OPD terutama Camat dan Lurah yang telah bekerjasama dengan Dukcapil dalam meningkatkan Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini” ajak Kadisdukcapil kota Padang panjang Rudy Suarman dalam keterangan releasenya.

Dijelaskan, Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor pemerintahan meliputi,
1. Kantor Lurah
2. Kantor Dinas Dukcapil
3. Mall Pelayanan Publik

Identitas Kependudukan Digital ini bertujuan untuk,
mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Proses Aktivasi
1. download aplikasi Identitas Digital
2. masukan NIK, email, nomor telepon seluler dan melakukan swa-foto
3. Scan QR Code dari Aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yg berisikan kode aktivasi
5. penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dgn memasukan kode aktivasi yg dikirim melalui email
6. penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yg telah diberikan sebelumnya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest