Material Reklamasi PT KMS Diduga Limbah B3 Impor dari Singapura, KAKI: Ini Kejahatan Lingkungan Lintas Negara, KLH Wajib Bertindak!

More articles

Jakarta — Dugaan skandal kejahatan lingkungan lintas negara kembali mencuat ke permukaan. Ribuan ton material reklamasi yang digunakan di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diduga kuat mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari Singapura. Temuan ini langsung memicu kecaman keras dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), yang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.

Koordinator DPP Pusat KAKI, Cecep Cahyana, menyebut kasus ini bukan persoalan sepele, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan keselamatan lingkungan hidup Indonesia.

“Ini bukan pelanggaran administratif. Jika benar limbah ini berasal dari luar negeri, maka ini adalah kejahatan lingkungan hidup lintas negara. Indonesia tidak boleh diperlakukan sebagai tempat sampah beracun negara asing,” tegas Cecep, Kamis (28/8/2025).

Menurut KAKI, material reklamasi di lokasi PT KMS berupa bongkahan bekas bangunan, puing-puing konstruksi, serta material tidak lazim yang diduga kuat berasal dari Singapura. Material tersebut disinyalir masuk ke wilayah Indonesia dan digunakan untuk kepentingan reklamasi tanpa kejelasan asal-usul, perizinan, maupun uji kelayakan lingkungan.

“Modusnya klasik: limbah disamarkan sebagai material reklamasi. Ini pola lama mafia lingkungan hidup. Jika dibiarkan, Karimun bisa menjadi kuburan limbah B3 internasional,” ujar Cecep.

KAKI mengklaim telah mengantongi barang bukti awal yang saat ini berada pada pembina KAKI Kabupaten Karimun, Zuhdiono, untuk selanjutnya didorong ke proses hukum.

Cecep menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Beberapa pasal yang dinilai relevan, antara lain:

  • Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH
    Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Pasal 104 UU PPLH
    Pengelolaan limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
  • Pasal 105 UU PPLH
    Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Jika terbukti PT KMS terlibat, manajemen perusahaan harus diproses pidana. Tidak boleh ada impunitas. Bahkan instansi pengawas seperti Bea Cukai, KSOP, maupun pihak lain yang lalai atau sengaja membiarkan masuknya limbah ini wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Cecep.

KAKI juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989, yang secara tegas melarang perpindahan lintas negara limbah berbahaya tanpa prosedur ketat dan izin resmi.

“Jika negara kalah oleh mafia limbah, itu sama saja dengan mengkhianati Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Cecep.

Atas dasar itu, KAKI mendesak Kapolri, Jaksa Agung, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan pidana secara transparan serta tanpa pandang bulu.

“Jangan tunggu rakyat Karimun marah dan turun ke jalan. Jika pemerintah pusat maupun daerah tidak serius, KAKI siap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Nasional. Ini bukan sekadar soal limbah, melainkan soal harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia,” pungkas Cecep Cahyana.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest