NTT | Investigasi.News — Advokat Rikha Permatasari mengecam keras dugaan penusukan terhadap rekan seprofesinya, Bastian Sori, yang juga merupakan Presidium KAI Banten. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (23/2/2026) di kediaman korban di wilayah Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dengan maksud menarik kendaraan.
Korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Penolakan tersebut diduga memicu cekcok yang kemudian berujung pada tindakan penusukan. Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.
Rikha menegaskan, apabila fakta peristiwa ini terbukti, maka kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai sengketa pembiayaan biasa. “Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan kekerasan dalam proses penagihan,” tegasnya.
Ia juga mengutip sikap Kongres Advokat Indonesia melalui Ketua DPD KAI Banten yang memastikan perkara ini akan dikawal hingga tuntas melalui jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lain terhadap para pihak yang terlibat.
Rikha mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan, agar bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini serta segera menangkap para pelaku.
Ia turut mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menjenguk korban dan menyampaikan bahwa pelaku masih dalam pengejaran. Lebih jauh, Rikha menilai perlu ada klarifikasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak perusahaan pembiayaan terkait mekanisme penugasan penagihan di lapangan.
Menurutnya, pengawasan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, sangat penting untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Rikha menegaskan bahwa kekerasan terhadap advokat merupakan ancaman serius terhadap sistem peradilan dan wibawa negara hukum. “Kami berdiri dalam solidaritas. Kami akan mengawal hingga tuntas. Hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi dan kekerasan,” pungkasnya.
Severinus T. Laga








