Akibat Video Mesum 57 Detik, 2 PNS Dicopot dari Jabatan oleh Pemkab Solok

More articles

Solok, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam video asusila berdurasi 57 detik di lingkungan Kantor Bupati Solok. Video tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) bernomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tentang pembebasan sementara dari jabatan terhadap Sekretaris dan Kepala Bidang PKP Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Kedua ASN tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

SK yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi tim yang dibentuk khusus oleh Pemkab Solok. Tim investigasi diketuai oleh Asisten III Setdakab Solok, Eva Nasri, SH, MM, dan beranggotakan unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setdakab Solok.

Eva Nasri menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua oknum ASN tersebut melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada Selasa, 24 Februari 2026, Bupati langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan,” ujar Eva.

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi pemerintahan. Menurutnya, meskipun keputusan tersebut terasa berat, penegakan aturan harus tetap dilakukan demi memberikan efek jera dan menjaga profesionalitas ASN.

Surat Keputusan pembebastugasan terhadap dua ASN di lingkungan Pemkab Solok usai hasil investigasi internal menyatakan keduanya melanggar disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Jika aturan tidak ditegakkan, dampaknya akan meluas. Penegakan disiplin menjadi penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Dengan terbitnya SK tersebut, kedua PNS itu resmi dibebastugaskan dari jabatan terhitung sejak 24 Februari 2026. Pemkab Solok menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat, terlebih yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan di mata publik.

(Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest