Malang, Investigasi.news – Dalam upaya menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menyelesaikan persoalan pertanahan di tingkat lokal, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengadakan kegiatan klarifikasi pengaduan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Watugede, Kecamatan Singosari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan akuntabel terhadap berbagai laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan tumpang tindih sertifikat atau permasalahan batas bidang tanah.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang bersengketa untuk mengklarifikasi data dan dokumen terkait. Proses ini dilakukan guna memastikan setiap aspek administratif dan yuridis dapat diperiksa dengan cermat, sebelum diambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi jembatan penyelesaian masalah secara musyawarah dan menghindari konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan terkait pertanahan dapat memanfaatkan kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berikut:
- WhatsApp: 0851-7425-3867 (teks saja)
- Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang
#KantahKabMalang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Guh



















