Diduga Dibekingi Aparat, Tambang Bauksit Ilegal Milik Oki di Tayan Kebal Hukum

Baca Juga

Sanggau, investigasi.news – Aktivitas tambang bauksit ilegal di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah Ketua Litbang YLBH-LMRRI, Bambang Iswanto, mencuit soal dugaan penambangan tanpa izin yang kian masif dan terang-terangan. Salah satu lokasi yang disebut dalam sorotan publik adalah tambang milik seorang pengusaha berinisial Oki yang beroperasi di Dusun Lalang hingga Dusun Selatai (25/5).

Polemik ini menyeret nama A alias BNB, yang diduga menjadi “juru damai” lapangan bagi kepentingan tambang tersebut dengan memanfaatkan kedekatannya dengan masyarakat dan bahkan aparat. Modusnya: mengatasnamakan masyarakat lokal agar aktivitas tambang ilegal diterima dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Dari hasil investigasi Tim Anti Mafia Tambang, kami menduga kuat ada keterlibatan aktor lokal bernama A alias Bun-bun. Ia kerap mengklaim mewakili masyarakat demi memuluskan operasi tambang bauksit milik Oki yang jelas-jelas tidak memiliki izin resmi dari KLHK,” ujar Syamsuardi, Sekretaris Umum BPP LSM PISIDA sekaligus pemerhati lingkungan, kepada media pada 22 Mei 2025 lalu.

Menurutnya, praktik seperti ini bukan baru pertama terjadi. Namun, yang membuat kasus ini mencolok adalah dugaan keterlibatan aparat dan elit politik daerah yang membekingi aktivitas tersebut. “A alias Bun-bun diduga kebal hukum karena sering menyebut dirinya dekat dengan petinggi aparat penegak hukum (APH) di Kalbar,” kata Syamsuardi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya pernyataan dari A yang menyebut razia dari pusat hanya sementara. “Ia menyebarkan narasi bahwa razia dari pemerintah pusat hanya akan berlangsung seminggu, setelah itu operasi tambang kembali normal. Ini yang sangat kami sayangkan karena menunjukkan seolah hukum bisa dinegosiasi,” tegasnya.

Syamsuardi juga menyoroti kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal. “Kekayaan negara yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dirampok oleh mafia tambang. Ini harus dihentikan.”

Pernyataan itu sejalan dengan peringatan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang sebelumnya mengakui bahwa tambang ilegal menjadi masalah serius dan menyebabkan negara merugi triliunan rupiah. Data Minerba One Data Indonesia (MODI) mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batuan mencapai Rp 75,48 triliun, dan angka itu belum termasuk potensi kehilangan dari tambang ilegal.

Syamsuardi mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa pandang bulu. “Siapapun yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, sekalipun dekat dengan pejabat tinggi,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha Oki dan A alias Bun-bun, serta pejabat penegak hukum di Kalbar.

Laporan: Tim Investigasi Media
Sumber: Julhardi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles