Malang, investigasi.news– Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus memperkuat komitmennya dalam pelayanan pertanahan berbasis keagamaan. Hal ini dibuktikan melalui kehadiran langsung dalam kegiatan Ikrar Wakaf Serentak yang berlangsung di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah wakaf. Kantah Malang hadir sebagai pendamping sekaligus fasilitator dalam proses pengikraran agar setiap ikrar wakaf tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga amanah. Kami hadir untuk memastikan tanah wakaf masyarakat benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ungkap perwakilan dari Kantah Kab. Malang di sela kegiatan.
Kehadiran ATR/BPN dalam kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam momen tersebut, para pihak yang mewakafkan tanahnya diberikan pendampingan untuk memastikan proses administrasi sesuai dengan ketentuan.
Dengan semangat “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berupaya mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan tokoh agama, pemerintah desa, dan masyarakat.
Untuk informasi, pertanyaan, saran atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Kantah Kab. Malang melalui kanal resmi:
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
📍 Alamat: Jl. Terusan Kawi No. 10, Kota Malang
#KantahKabMalang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajuDanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya








