Puruk Cahu, Investigasi.news – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya mengingatkan agar perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 tidak sekadar menjadi formalitas penyesuaian angka, tetapi benar-benar mengarah pada penguatan ekonomi rakyat dan efisiensi belanja daerah.
Juru bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, memaparkan bahwa penyusunan KUPA–PPAS Perubahan 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kondisi fiskal terkini daerah, sekaligus memastikan arah kebijakan tetap sejalan dengan visi pembangunan Murung Raya.
“Perubahan ini tidak hanya menyentuh sisi teknis, tapi juga substansi. Kami ingin memastikan anggaran yang disusun benar-benar menjawab tantangan pembangunan daerah serta berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Maulana, Senin (25/8/2025) di Gedung DPRD Murung Raya.
Menurutnya, pembahasan KUPA–PPAS telah dilakukan secara intensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 20 hingga 22 Agustus 2025. Fokus utama pembahasan, kata Maulana, adalah memastikan efisiensi belanja dan optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banggar menekankan agar setiap rupiah yang dibelanjakan diarahkan untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada kegiatan yang bersifat seremonial atau pemborosan,” tegasnya.
Namun di sisi lain, DPRD juga menyoroti fakta bahwa pendapatan daerah justru mengalami penurunan cukup tajam dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun, atau berkurang sebesar Rp99,6 miliar. Ironisnya, belanja daerah justru melonjak dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,8 triliun atau naik Rp228,9 miliar.
“Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius. Kita menghadapi situasi di mana belanja meningkat, sementara pendapatan justru turun. Artinya, pemerintah daerah harus benar-benar cermat dan disiplin dalam menggunakan anggaran,” kata Maulana mengingatkan.
Ia menjelaskan, defisit anggaran yang muncul akan ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya, dengan nilai mencapai Rp491,1 miliar. Meski demikian, DPRD meminta agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banggar memastikan seluruh proses koreksi terhadap penyusunan KUPA–PPAS sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.
DPRD Murung Raya, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan fiskal daerah agar tidak melenceng dari prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil.
“Anggaran daerah harus realistis, transparan, dan tepat sasaran. Jangan sampai perubahan ini hanya memperbesar belanja tanpa arah yang jelas,” pungkas Ahmad Maulana. Adv***



















