Jember, Investigasi.News- Ratusan anggota yang tergabung dalam Jember Against Corruption (JAC) lakukan aksi unjuk rasa (penyampaian aspirasi) didepan DPRD Kabupaten Jember dan Kejaksaan Negeri terkait dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Jember dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Jember. Senin (25/8/2025)
Aksi yang dilaksanakan oleh JAC didasari oleh dugaan kasus penyimpangan anggaran Sosperda DPRD Kabupaten tahun 2023/2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan negeri Jember.
Dalam wawancaranya, Koordinator Jember Against Corruption (JAC) Kholilur Rahman mengatakan bahwa kami hanya ingin meluruskan laporan oknum LSM yang salah dan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember.
“Oleh karena oknum LSM yang membuat laporan yang salah, akhirnya membuat geriduh (resah) masyarakat Jember” ujarnya.
Kholil menambahkan bahwa kegaduhan dipicu oleh Oknum LSM yang melaporkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Jember atas dugaan kasus penyimpangan anggaran Sosperda.
“Sosperda itu apa sih, lho tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, budgeting dan kontroling,” Ujarnya.
Melaporkan Sosperda, kata Kholil salah sasaran, karena sudah jadi Perda, bukan ranahnya DPRD.
“Kalau Sosraperda (Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah) itu wajib hukumnya dilakukan oleh DPR, bahkan dilakukan uji publik,” tegasnya.
Aksi yang dilakukannya, bukan untuk mengintervensi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
“Proses hukum biar tetap berjalan, biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Menanggapi aksi JAC itu, Kasi inteljen Kejaksaan Agung Wibowo, mengakui ada salah diksi dalam Sprindik (surat perintah penyidikan), dari Sosraperda menjadi Sosperda.
Meski ada aksi demo JAC, Wibowo menegaskan penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut.
“Termasuk anggota DPRD Kabupaten Jember, pokoknya yang ada keterlibatan akan kita panggil,” tandasnya.










