BREBES – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) menyoroti aktivitas sejumlah armada truk modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar dari sejumlah SPBU di wilayah Tengguli dan sekitarnya.
Sorotan tersebut muncul di tengah instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan Satgas Migas memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FWJI Indonesia, sedikitnya terdapat enam unit truk fuso tronton yang diduga beroperasi setiap hari mengisi solar subsidi di beberapa SPBU. Armada tersebut disebut memiliki tangki modifikasi dengan kapasitas besar yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi.
Aktivitas armada tersebut terpantau di kawasan SPBU Tengguli pada Sabtu (22/8/2026) malam. Sejumlah kendaraan disebut melakukan pengisian berulang kali dengan menggunakan nomor polisi yang berbeda-beda.
Jika dugaan itu benar, volume solar subsidi yang terserap diperkirakan mencapai puluhan ton setiap hari. Solar yang diperoleh dengan harga subsidi tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi jatah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
Diduga Dikendalikan Jaringan Terorganisir
Dalam penelusuran yang dilakukan FWJI Indonesia, muncul nama seorang pria yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha tersebut. Sementara operasional di lapangan diduga dikendalikan oleh orang kepercayaannya yang bertugas mengatur aktivitas pengisian solar di sejumlah SPBU wilayah Brebes.
Aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah setempat. Pasalnya, armada berukuran besar yang diduga melakukan pengisian berulang kali seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan maupun pemantauan aparat terkait.
FWJI Minta Aparat Bertindak
Ketua Umum FWJI Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan dan temuan tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Brebes, serta Satgas Migas.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan solar subsidi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut distribusi energi yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
“Kami akan menyurati dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Opan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Brebes. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. Tim








