Sorong, Investigasi.News – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2022 yang menjerat Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) terus menyeret sejumlah nama. Salah satunya, Eko, yang tegas membantah keterlibatan dirinya dalam penentuan penerima hibah.
Eko menyatakan, tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Ia menegaskan bukan pengurus, bukan anggota YPPH, dan tidak pernah mengantongi data penerima hibah.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menentukan siapa penerima bantuan itu. Semua data berasal dari pihak yayasan. Mustahil saya punya akses data karena saya bukan bagian dari YPPH,” ujar Eko, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (23/9/2025).
Ia mengungkapkan, dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik dan selalu kooperatif. Namun, keterlibatannya semata-mata hanya karena janji Ketua YPPH yang mengaku akan membantu proposal kegiatan pentas seni miliknya.
“Ketua YPPH bilang, ‘Proposal itu saya serahkan ke AG, kebetulan saya kenal dekat.’ Karena janji itu saya percaya dan mau membantu. Tapi kini nama saya ikut diseret. Saya jelas merasa dirugikan,” tambahnya.
Lebih jauh, Eko menceritakan bagaimana Ketua dan Bendahara YPPH bahkan sempat tinggal di rumahnya selama dua hari untuk meminta bantuan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Mereka datang malam hari, istri saya yang membangunkan saya. Dua hari mereka makan, minum, dan tidur di rumah saya. Mereka membawa karton besar berisi dokumen. Saya hanya bantu susun LPJ, tidak lebih,” jelas Eko.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari YPPH. Semua tanggung jawab penggunaan dana hibah, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan pengurus yayasan.
“Saya bantu, tapi akhirnya justru dipersalahkan. Saya tegaskan lagi, saya tidak menerima uang dari mereka. Semua data dan tanggung jawab ada pada pihak yayasan,” tandasnya.
Eko berharap aparat penegak hukum benar-benar objektif dan transparan dalam menuntaskan perkara hibah senilai miliaran rupiah ini, agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
John






