Pasaman, Investigasi News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Keputusan itu diambil karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, dalam siaran persnya, Rabu (25/9/2025).
Kajari Sobeng menjelaskan, total dana donasi yang terkumpul hingga akhir Desember 2022 pada rekening Bank Nagari Cabang Lubuksikaping berjumlah Rp2.000.210.683. Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening tercatat Rp1.520.966.186, ditambah bunga bulanan sekitar Rp2–2,5 juta.
Adapun penarikan dana donasi tercatat sebesar Rp590.032.500, serta penggunaan dana dari iuran Korpri senilai Rp157.803.500. Dengan demikian, total penggunaan dana mencapai Rp747.836.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana donasi telah sesuai peruntukannya. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.
Penyidikan perkara ini sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, mengklarifikasi serta memverifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan melakukan pengecekan langsung ke tujuh toko penyedia bahan bangunan serta kebutuhan lain dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana.
Hasil penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa perkara tersebut dihentikan demi hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025, yang menegaskan penghentian resmi perkara dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022.
Ris



















